”KEDUDUKAN WARGA
NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA”
Diajukan Sebagai
Tugas Kelompok Mata Pelajaran :
Pendidikan
Kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena Alhamdulillah dengan limpahan
karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Tak lupa
shalawat serta salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW,
kepada para Sahabatnya, keluarga, serta sampai kepada kita selaku umatnya.
Amin.
Makalah yang berjudul
“Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan di Indonesia” ini kami buat untk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan guru mata pelajaran PKN. Dan semoga,
selain memenuhi tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak
pembaca pada umumnya dan kami khususnya.
Kritik dan saran
sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan kami dalam membuat makalah. Karena
sangat kami sadari pembuatan makalah ini sarat akan kekurangan.
Plemahan, 11 Maret
2014
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
………………………………………………… 1
NAMA KELOMPOK
………………………………….. 2
KATA
PENGANTAR....................................................... 3
DAFTAR
ISI..................................................................... 4
BAB I
PENDAHULUAN................................................ 5
1.1 Latar
Belakang Permasalahan .......................................
5
1.2 Tujuan
Penulisan ....................................................... . 5
1.3 Rumusan
Masalah ....................................................... 5
BAB II
PEMBAHASAN .............................................. 6
2.1 Pewarganegaraan
Menurut UU no.12 th.2006 ..........
6
2.1.1 Penyebab
Kehilangan Status Kewarganegaraan ........
6
2.1.2 Asas-asas
Penentuan Status Kewarganegaraan .........
7
2.2 Permasalahan
Kewarganegaraan Akibat Penerapan Asas Kewarganegaraan.............................................................. 7
BAB III
PENUTUP........................................................... 8
3.1
Kesimpulan...................................................................... 8
3.2
Saran..................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai warga
Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah
terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki
dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan
perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan
tersebut. Oleh karena itu, di samping
pengaturan
kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan
(naturalisasi)
tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui
registrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan
melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan
Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan
antara
Indonesia dan
Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja
diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap
tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka
itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses
registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka
sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan
Masalah
Yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah
tentang kedudukan warga Negara dan pewarganegaraanya di Indonesia. Yang
mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui
batasan-batasan kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga
negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela
negara.
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
2.
Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan.
3.
Membahas
secara sederhana kedudukan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pewarganegaraan atau Naturalisasi Menurut UU no.12 Tahun 2006
Pewarganegaraan
sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh
seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu Negara.
Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga
Negara berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinis. Dalam proses
naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh
prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Negara dimana ia menginginkan menjadi warga Negara tersebut.
Adapun persyaraatn dan prosedur dari
tiap-tiap Negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan
Negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai
naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
2.2 Penyebab Kehilangan Status Kewarganegaraan
Status
kewarganegaraan tidak berlaku mutlak, dalam kondisi tertentu seseorang dapat
kehilangan status kewarganegaraan. Berikut adalah penyebab hilangnya status
kewarganegaraan menurut UU nomor 12 Tahun 2006.
Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan :
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganefaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas permohonanya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakn hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan
d.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e.
Secara
sukarela msuk dalam dinas Negara asing, yang jabatandalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat
dijabat oleh warga Negara Indonesia
f.
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau mengucapkan janji setia kepada Negara asing
atau bagian dari Negara asing tersebut
g.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
h.
Empunyai
aspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dinegaa lain atas namanya
i.
Bertempat
tinggal di luar Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam
rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
5tahun itu berakhir, dan setiap 5tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada
perwakilan REpublik Indonesia yang wilayah kerjanya me;iputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Selain beberapa
hal diatas seseorang juga bias kehilangan kewarganegaraan yang disebabkan oleh
perkawinan. hal ini diatur dalam pasal 26 UU RI No.12 Tahun 2006 yaitu :
1.
Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki warga Negara asung kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum nehgara asla suaminya, kewarganegaarn
istri mengikuti kewarganegraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.
Laki-laki
warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga Negara asing
kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia jika menurut hukum Negara asla
istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
dari perkawinan tersebut
Dalam kasus seperti diatas
apabila perempuan tau laki-laki yang menikah dengan WNA tersebut ingin tetap
menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginan kepada pejabat
atau perwakilan Negara Republik Indonesia
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali
pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
2.3 Asas-asas Penentuan Status Kewarganegaraan
·
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara
tempat kelahiran
·
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini
·
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
·
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalm undang-undang ini
2.4 Permasalahan Kewarganegaraan Akibat Penerapan
Asas Kewarganegaraan
1.
Asas ius sanguinis
Asas ini akan
berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk
2.
Asas ius soli
Asas ini memungkinkan adanya
bahasa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama,
dll.
3.
Asas Naturalisasi
a. Apatride (tidak
berkewarganegaraan)
Dengan
keadaan ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari
negara manapun juga
b. Bipatride (berkewarganegaraan
ganda)
Dengan
demikian mengakibatkan ketidakpastian
status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang
kewarganegaraan tersebut
c. Multipatride (2
berkewarganegaraan ganda)
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang
pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan
Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan
antara Indonesia dan Cina, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai
dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka
itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses
registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas
yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikan kepada
masyrakat,
bangsa, dan Negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya,
dan
suku.
3.2
Pendapat Kelompok
a.
Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
dan
menghargai pluralitas
b.
Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
berperan
serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan
sara,
gender, budaya
c.
Produk
hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
persamaan
warga Negara
d.
Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan
sara
dan gender.