Senin, 28 April 2014

contoh makalah pewarganegaraan indonesia

”KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA”

Diajukan Sebagai Tugas Kelompok Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena Alhamdulillah dengan limpahan karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Tak lupa shalawat serta salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada para Sahabatnya, keluarga, serta sampai kepada kita selaku umatnya. Amin.
Makalah yang berjudul “Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan di Indonesia” ini kami buat untk memenuhi salah satu tugas yang diberikan guru mata pelajaran PKN. Dan semoga, selain memenuhi tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya dan kami khususnya.
Kritik dan saran sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan kami dalam membuat makalah. Karena sangat kami sadari pembuatan makalah ini sarat akan kekurangan.


Plemahan, 11 Maret 2014
Penyusun






DAFTAR ISI

COVER …………………………………………………           1
NAMA KELOMPOK …………………………………..            2
KATA PENGANTAR.......................................................              3
DAFTAR ISI.....................................................................               4

BAB I PENDAHULUAN................................................                         5
1.1 Latar Belakang Permasalahan .......................................               5
1.2 Tujuan Penulisan .......................................................     .                   5
1.3 Rumusan Masalah .......................................................              5

BAB II PEMBAHASAN ..............................................                            6
2.1 Pewarganegaraan Menurut UU no.12 th.2006 ..........                      6
2.1.1 Penyebab Kehilangan Status Kewarganegaraan ........          6
2.1.2 Asas-asas Penentuan Status Kewarganegaraan .........          7
2.2 Permasalahan Kewarganegaraan Akibat Penerapan Asas  Kewarganegaraan..............................................................              7

BAB III PENUTUP...........................................................              8
3.1 Kesimpulan......................................................................                   8
3.2 Saran.....................................................................................     8

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………  8














BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan
kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2 Rumusan Masalah
Yang  akan  dibahas  dalam  makalah  ini  adalah  tentang kedudukan warga Negara dan pewarganegaraanya di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan

2.      Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan.

3.      Membahas secara sederhana kedudukan warga negara.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pewarganegaraan atau Naturalisasi Menurut UU no.12 Tahun 2006
            Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu Negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga Negara berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara dimana ia menginginkan menjadi warga Negara tersebut.
            Adapun persyaraatn dan prosedur dari tiap-tiap Negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

2.2 Penyebab Kehilangan Status Kewarganegaraan
                Status kewarganegaraan tidak berlaku mutlak, dalam kondisi tertentu seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan. Berikut adalah penyebab hilangnya status kewarganegaraan menurut UU nomor 12 Tahun 2006.
                Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan  :
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganefaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas permohonanya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakn hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e.       Secara sukarela msuk dalam dinas Negara asing, yang jabatandalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia
f.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau mengucapkan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
g.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
h.       Empunyai aspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dinegaa lain atas namanya
i.         Bertempat tinggal di luar Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5tahun itu berakhir, dan setiap 5tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan REpublik Indonesia yang wilayah kerjanya me;iputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Selain beberapa hal diatas seseorang juga bias kehilangan kewarganegaraan yang disebabkan oleh perkawinan. hal ini diatur dalam pasal 26 UU RI No.12 Tahun 2006 yaitu :
1.      Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga Negara asung kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum nehgara asla suaminya, kewarganegaarn istri mengikuti kewarganegraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.      Laki-laki warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga Negara asing kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia jika menurut hukum Negara asla istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut

Dalam kasus seperti diatas apabila perempuan tau laki-laki yang menikah dengan WNA tersebut ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginan kepada pejabat atau perwakilan Negara Republik Indonesia  meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

2.3  Asas-asas Penentuan Status Kewarganegaraan

·         Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran
·         Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
·         Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
·         Asas kewarganegaraan ganda terbatas  adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalm undang-undang ini

2.4  Permasalahan Kewarganegaraan Akibat Penerapan Asas  Kewarganegaraan

1.      Asas ius sanguinis
Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk

2.      Asas ius soli
Asas ini memungkinkan adanya bahasa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll.

3.      Asas Naturalisasi
a. Apatride (tidak berkewarganegaraan)
Dengan keadaan ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga

b. Bipatride (berkewarganegaraan ganda)
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian  status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut

c. Multipatride (2 berkewarganegaraan ganda)

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan  melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih  berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara  Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
            Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
            Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan  nilai-nilai  kemanusiaan  dan  darma  baktinya  yang  diberikan kepada
masyrakat, bangsa, dan Negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.



3.2 Pendapat Kelompok

a.       Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
            dan menghargai pluralitas
b.      Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
            berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan
            sara, gender, budaya
c.       Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
            persamaan warga Negara
d.      Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan
            sara dan gender.